Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini, Rabu (12/4). Keempat terdakwa itu antara lain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Jelang pembacaan putusan banding itu, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo pun mengungkapkan harapan keluarga korban agar putusan PT DKI Jakarta nanti dapat semakin menguatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.
"Artinya, vonisnya sama dengan vonis putusan PN Jakarta Selatan," kata Johanes Raharjo ketika dihubungi pada Selasa (11/4).
Keluarga Brigadir J menganggap, putusan PN Jakarta Selatan sudah sangat memenuhi rasa keadilan serta berpihak pada kebenaran. Terlebih, menurut Raharjo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memberikan pertimbangan hukum yang baik sebagaimana dibacakan dalam amar putusan.
"Mengingat pertimbangan hukum dari Hakim PN Jakarta Selatan sudah sangat bagus pertimbangan hukumnya, maka putusan PN Jakarta Selatan [memiliki] cukup alasan untuk dapat dikuatkan," kata Johanes.
"Atau kalau seandainya Hakim Banding Pengadilan Tinggi sangat berani, mungkin malah bisa menambah atau memperberat hukuman bagi Terdakwa PC, KM, RR," imbuhnya.
Di samping harapan itu, Johanes mengatakan bahwa pihak keluarga korban telah mempercayakan serta menyerahkan putusan mendatang pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara. Meski begitu, ia berharap agar Majelis Hakim tidak memutuskan untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan pada keempatnya.
"Kita doakan agar Hakim Banding takut pada Tuhan. Yang penting, jangan sampai malah memberi putusan yang meringankan atau mengurangi jumlah hukuman," tandas Johanes Raharjo.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana yang menjerat keempatnya.
Pengajuan permohonan banding Kuat Ma'ruf tercatat masuk satu hari lebih dulu dibanding pengajuan tiga terdakwa lainnya, yakni pada Rabu (15/2). Sementara itu, permohonan banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal tercatat masuk pada Kamis (16/2).
Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun bui bagi Putri Candrawathi yang semula dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim diketahui menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf serta vonis 13 tahun penjara bagi Ricky Rizal, di mana kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara itu, satu orang terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan pihak kuasa hukumnya menyatakan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang memvonisnya hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Begitu pula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, putusan Bharada E itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).