Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada hari ini, Rabu (12/4). Keempat terdakwa itu antara lain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
"Hari ini sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan ketika dihubungi pada Rabu (12/4).
Menurut Binsar, sidang pembacaan putusan banding itu akan dilakukan urut berdasarkan nomor perkara. Dengan demikian, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo merupakan pihak yang pertama kali disidangkan.
"Sesuai dengan nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor [perkaranya] 53, atas nama Terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54, atas nama Terdakwa PC (Putri Candrawathi), dan seterusnya, dalam satu hari itu," ucap Binsar.
Untuk diketahui, perkara Ferdy Sambo masuk ke PT DKI Jakarta dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Sementara itu, perkara Putri Candrawathi diregister dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.
Dengan demikian, secara berurutan, Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI akan menjalani sidang usai Putri Candrawathi, yang kemudian disusul oleh pembacaan putusan banding perkara Kuat Ma'ruf dengan nomor 56/PID/2023/PT.DKI.
Adapun, Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso. Berbeda dengan Hakim Ketua dalam sidang banding Putri, yakni Ewit Soetriadi.
Sementara itu, Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ricky Rizal diketuai oleh H. Mulyanto. Berbeda dengan Hakim Ketua dalam sidang banding Kuat Ma'ruf, yakni Abdul Fattah.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah resmi mengajukan permohonan banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana yang menjerat keempatnya.
Pengajuan permohonan banding Kuat Ma'ruf tercatat masuk satu hari lebih dulu dibanding pengajuan tiga terdakwa lainnya, yakni pada Rabu (15/2). Sementara itu, permohonan banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal tercatat masuk pada Kamis (16/2).
Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Putusan itu terbilang lebih berat dibanding tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun bui bagi Putri Candrawathi yang semula dituntut 8 tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim diketahui menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf serta vonis 13 tahun penjara bagi Ricky Rizal, di mana kedua terdakwa itu sebelumnya dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara itu, satu orang terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan pihak kuasa hukumnya menyatakan untuk tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, yang memvonisnya hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Begitu pula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, putusan Bharada E itu telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).