Mataram, Gatra.com- Periode bulan Maret hingga April 2023, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda NTB mengungkap 21 kasus peredaran narkotika. Salah satu yang terungkap ialah penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 9,5 kilogram (Kg), dan sabu seberat 1,1 Kg.
Salah satu pelakunya adalah seorang emak-emak, ibu rumah tangga (IRT) bernama Yani (37) warga Gampong Pulo Batee, Desa Pulo Batee, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Aceh. Pelaku ditangkap di Lembar, Lombok Barat Minggu (2/4), sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam pengakuannya, Rabu (5/4) itu tersangka menyebutkan, rencananya ganja 9,5 kilo gram itu akan ditransaksikan di Lombok. Akan tetapi, pelaku tidak mengetahui dengan siapa orang akan menjadi temannya transaksi barang haram itu.
“Saya hanya sebatas kurir, yang diimingi upah sebesar Rp20 juta jika transaksi berhasil. Itu di luar uang transportasi sebesar Rp4 juta. Saya bawa ganja itu dari Aceh ke Lombok menggunakan jalur darat. Ganja itu saya sembunyikan dalam dua jerigen berwarna putih bertuliskan kecap asin,” kata Yani.
Tersangka menambahkan, setelah plastik dimasukkan ke dalam jerigen, kemudian ganja itu dimasukkan. Setelah itu, baru dimasukkan kecap asin. Secara sekilas, memang tidak terlihat.
Menurut tersangka ia nekad menjadi kurir narkotika karena kebutuhan ekonomi. Serta memiliki tanggungan empat orang anak.
“Baru pertama kali ini, sebelumnya tidak pernah. Dari Aceh menuju NTB, saya menempuh perjalanan selama 7 hari menggunakan kendaraan bus. Uang transportasi yang diberikan sebesar Rp4 juta, di luar upah Rp20 juta yang diimingi jika berhasil mengantarkan barang,” kata Yani.
Tersangka mengakui, sebelum menerima tawaran dari pemilik barang, ia mengetahui bahwa paketan yang akan dibawa menuju NTB itu merupakan paketan ganja. Namun karena terdesak ekonomi, penawaran diambil dan disepakati. “Saya terima sudah dalam bentuk paketan itu. Nekat demi anak,” ujar Yani.