Palembang, Gatra.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jemaah haji regular, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, juga mengatur masa pelunasan dan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.
Baca Juga: Saudi Akan Tambah Lagi Kuota Jamaah Haji Indonesia
“Menteri Agama sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Sumsel, Syafitri Irwan di Palembang, Selasa (11/4).
Dalam KMA tersebut, lanjutnya, besaran Bipih atau ongkos haji yang harus dibayar jemaah Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumsel dan Provinsi Bangka Belitung (Babel). Sedangkan besaran Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26.
Menurutnya, Bipih jemaah haji regular digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Adapun Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Kemudian, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dan perlindungan lainnnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.
Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Provinsi Sumsel, Abdul Qudus Fitriansyah, menjelaskan bahwa selain KMA Nomor 352 Tahun 2023, Kemenag juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M.
Baca Juga: Respons Soal Masa Tinggal Haji Malaysia Lebih Cepat Dari Indonesia, Kemenag: Keliru dan Menyesatkan
Ia menjelaskan, untuk pembayaran pelunasan akan dilaksanakan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tanpa melakukan pembayaran.
“Setelah melakukan konfirmasi pelunasan, jemaah haji regular lunas tunda melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pelunasan dapat dilakukan melalui sistem teller, nonteller atau langsung tanpa tatap muka,” kata dia.