Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani mengatakan, dari total transaksi jangggal senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sebanyak Rp3,3 triliun di antaranya menyangkut 348 pegawai Kemenkeu. Transaksi janggal senilai Rp3,3 triliun itu pun tercatat dalam 129 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pegawai Kemenkeu yang disebutkan di dalam surat-surat tersebut [berjumlah] 348 pegawai. 164 pegawai sudah terkena hukdis (hukuman disiplin) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian," kata Sri Mulyani, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).
Secara rinci, dari 164 pegawai itu, sebanyak 37 di antaranya telah diberhentikan, sementara 20 pegawai lainnya telah dibebaskan dari jabatan. Di samping itu, ada sebanyak 64 pegawai yang tercatat mengalami penurunan pangkat, sedangkan 43 lainnya mendapat teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat.
Selain 164 pegawai itu, ada pula 13 pegawai Kemenkeu yang telah memperoleh vonis pengadilan, 41 pegawai yang tengah menjalani proses audit investigasi atau klarifikasi. Ada pula 12 pegawai yang data transaksinya terkait izin promosi atau mutasi jabatan, 13 pegawai sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Di samping itu, ada pula 79 pegawai yang indikasi pelanggarannya masih belum ditentukan, namun namanya digunakan sebagai data profil pegawai. Ada pula 26 pegawai yang namanya disebut dalam beberapa surat PPATK sehingga menyebabkan data berganda.
"Sembilan surat, dalam hal ini diselesaikan bersama APH (Aparat Penegak Hukum), untuk sembilan kasus. Jadi untuk seperti ini, kami mengategorikan sudah ada tindak lanjut, karena memang suratnya itu, data dan informasinya kita tindak lanjuti," ucap Sri Mulyani, dalam kesempatan itu.