Siak, Gatra.com – Polisi menangkap Arman Syafriandi (30) karena kedapatan membawa sabu seberat 21 kilogram (kg) dan 1.897 pil ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kabupaten Siak, Riau.
Barang haram itu dibawa dari Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan tujuan Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Komplotan Pengedar Sabu di Mataram Diringkus Polisi
"Ini jaringan International. Pengendalinya inisial M asal Malaysia. Pelaku mengambil barang di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Tujuannya Terminal AKAP Kota Pekanbaru," kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, Selasa (11/4).
Narkotika ini dikemas dengan teh herbal Cina dengan berat masing-masing 1 kilogram sebanyak 21 paket berisikan sabu, dan 2 paket isi ekstasi.
"Bungkusan berisikan narkoba ini ditaruh dalam tas. Pelaku dijanjikan menerima upah Rp10 juta per kilogram. Tugasnya hanya mengantarkan barang ke Terminal AKAP. Sampai di sana, udah ada yang jemput," kata Ronald.
Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini berawal dari adanya laporan bahwa ada penumpang angkutan air dari Tanjung Balai Karimun diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Mendapat laporan itu, tim Satpolairud Polres Siak melakukan patroli pengawasan dan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Buton.
Personel pun mendapati barang mencurigakan saat memeriksa kapal SB Karunia Express dari Tanjung Balai Karimun ke Tanjung Buton.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap WNA Ethiopia Kurir Sabu 3 Kg
Aparat kemudian membawa barang beserta pemiliknya di ruang pemeriksaan pelabuhan, terungkap bahwa ternyata di dalam tas jinjing tersangka berisikan sabu dan ekstasi yang diselipkan dalam tumpukan baju untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.