Home Hukum Sri Mulyani Ungkap Fakta Transaksi Janggal Impor Emas Rp189 Triliun

Sri Mulyani Ungkap Fakta Transaksi Janggal Impor Emas Rp189 Triliun

Jakarta, Gatra.com – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, mengungkapkan sederet fakta di balik transaksi janggal senilai Rp189 triliun dalam perkara impor emas batangan. Menurut Ani, temuan transaksi itu terdapat dalam salah satu surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam kategori transaksi korporasi yang berjumlah 65 surat.

Ani menjelaskan, proses hukum berjalan terhadap pihak dalam perkara yang tercantum dalam surat bernomor SR-205, terkait transaksi janggal itu. Menurutnya, itu berdasarkan kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terhadap ekspor emas.

Baca Juga: Skandal Impor Emas, Kejagung Periksa Petinggi Antam

"Pada tanggal 21 Januari 2016, Bea dan Cukai Soekarno Hatta melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui kargo Bandara Soekarno Hatta oleh PT X," ujar Sri Mulyani, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).

Sri Mulyani menyebut, tindakan itu kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan, bahkan pengadilan hingga ke tahap Mahkamah Agung (MA) RI terhadap PT X dan dua pelaku perorangan. Hasilnya, Pengadilan memutuskan untuk melepaskan pelaku perseorangan dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, pelaku korporasi telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.

"Ini PK (Peninjauan Kembali). Jadi Mahkamah Agung kami masih menang, PK tadi dua orang lepas, tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK dan berarti Mahkamah Agung sesuai dengan kasasi, yang bersangkutan, yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah, dijatuhi pidana Rp500 juta," tuturnya.

Sri Mulyani mengaku, setelah serangkaian proses itu, Bea Cukai bersama dengan PPATK melakukan pendalaman (case-building) atas sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan PT X, serta memperketat dan mengawasi impor emas yang kini mayoritas masuk melalui jalur merah.

"Artinya, kalau jalur merah, secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB-nya," ucap Sri Mulyani dalam kesempatan itu.

Baca Juga: Ini Tanggapan Bea Cukai soal Penyelundupan Impor Emas Rp47,1 T

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, mengungkapkan, ada LHA PPATK yang tidak sampai ke Menkeu Sri Mulyani, meski laporan itu sebenarnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Laporan itu terkait temuan Rp189 triliun yang diduga merupakan pencucian uang cukai atas impor emas batangan yang surat cukainya dipalsukan menjadi impor emas mentah.

Mahfud mengatakan, menurut hasil analisis PPATK, dugaan pencucian uang itu berada dalam lingkup cukai dan melibatkan 15 entitas. Namun, yang tertulis dalam laporannya justru berubah menjadi pajak. Menurut Mahfud, data dalam laporan itu baru Sri Mulyani terima ketika ia bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 14 Maret 2023 lalu.

60