Home Hukum Dua Oknum Pegawai BP Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

Dua Oknum Pegawai BP Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah

 

 

Batam, Gatra.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat di Batam. Sebanyak 5 orang, yakni AN, AM, S, AF, dan AD diringkus sebagai tersangka dan 2 di antaranya oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald, mengatakan, penindakan oleh Satgas Mafia Tanah ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban praktik jual beli tanah kavling ilegal di Kampung Manggis, Piayu, Sei Beduk, Batam. Puluhan korban terperdaya tipu muslihat para tersangka.

Baca Juga: KIBMA: Indonesia Sedang Darurat Mafia Tanah!

"Lahan yang dijual oleh tersangka kepada korban merupakan milik pihak lain yang diakui tersangka sebagai kavling siap bangun. Namun setelah korban membayar sejumlah uang, ternyata lahan tersebut dinyatakan telah milik pihak lain yang merasa lahannya diserobot oleh para tersangka," katanya, Selasa (11/4).

Modusnya, kata Jefri, tersangka yang merupakan oknum pegawai BP Batam berinisial S yang bertugas di Direktorat Pengamanan (Ditpam) dan AM dinas di unit pengairan melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan seluas 1 hektare. Kepada korban, tersangka menjual lahan seharga Rp20 juta dengan luas 6x10 meter persegi.

"Tersangka ini diketahui melakukan penjualan lahan dengan bekal dokumen palsu yang merugikan 34 orang korban senilai Rp2 miliar. Aksi pemalsuan tersebut terjadi pada medio tahun 2012 hingga 2015. Kasus yang melibatkan ASN ini terbongkar saat korban mengetahui lahan yang dibeli adalah milik pihak lain," ujarnya.

Baca Juga: Bripka Madih Akan Diperiksa Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri Hari Ini

Atas perbuatanya, Jefri menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Kepada masyarakat diimbau untuk lebih selektif saat ingin membeli lahan di Kota Batam, agar tidak menjadi korban penipuan atau tindak pidana lain yang dapat merugikan masyarakat dikemudian hari. Sejauh ini pihaknya juga tengah malkukan penyidikan terhadap praktik mafia tanah di Kabupaten Lingga, Kepri," tuturnya.

434