Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeklaim sebanyak 193 pegawai Kemenkeu RI telah menerima sanksi hukuman disiplin, sebagai buntut transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Sanksi itu diberikan usai Kemenkeu menindaklanjuti ratusan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," ujar Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).
Baca juga: Soal Transaksi Janggal 349 T, Sri Mulyani: Tak Ada Beda Data Menkeu dan Menkopolhukam
Sri Mulyani menepis adanya sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa pemberian sanksi 193 pegawai itu serta-merta terjadi pada tahun 2023 saja. Padahal, angka itu merupakan jumlah pegawai yang tercatat menerima sanksi sejak tahun 2009 lalu.
"Sementara, sembilan surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH)," jelasnya.
Baca juga: Komisi III Kembali Gelar Rapat dengan Komite TPPU
Adapun, Sri Mulyani mengatakan bahwa tindak lanjut atas laporan hasil analisis (LHA) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administrasi terhadap pegawai maupun aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat pun telah dilakukan. Tindak lanjut ini mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di samping itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa Kemenkeu RI akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan bekerja sama dengan PPATK dan APH terkait.