Home Hukum Soal Transaksi Janggal 349 T, Sri Mulyani: Tak Ada Beda Data Menkeu dan Menkopolhukam

Soal Transaksi Janggal 349 T, Sri Mulyani: Tak Ada Beda Data Menkeu dan Menkopolhukam

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memastikan tidak ada perbedaan dalam data terkait tansaksi janggal senilai Rp349 triliun yang disajikannya dengan data yang disajikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kriminal (Menkopolhukam) RI Mahfud MD. Menurutnya, besaran Rp349 triliun itu merupakan penjumlahan dari beberapa transaksi janggal.

"Tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).

Sri Mulyani mengatakan, nilai transaksi sebesar Rp349 triliun itu bersifat agregat. Dengan kata lain, angka itu mencakupi transaksi debit-kredit ataupun keluar-masuk. "Mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut sebagai double triple counting, tapi ini semua dijumlahkan menjadi Rp349 (triliun)," tuturnya.

Sri Mulyani pun mengatakan, sumber data transaksi yang dipaparkan oleh pihaknya dengan pihak Mahfud MD berasal dari satu sumber yang sama, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI juga terus bekerja bersama PPATK untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Tanah Air.

Sebagai informasi, Komisi DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD, pada hari ini, Selasa (11/4), untuk melanjutkan pembahasan terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kemenkeu.

Tidak hanya Mahfud, rapat itu juga akan dihadiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai Sekretaris Komite TPPU, serta Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani sebagai anggota komite tersebut.

99