Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi DKI jakarta akhirnya mengabulkan banding yang diajukan oleh KPU atas putusan PN Jakarta Pusat dalam kasus dengan Partai Prima dimana keputusannya adalah menunda tahapan Pemilu 2024.
Dengan demikian, putusan banding oleh PT DKI Jakarta menganulir putusan PN Jakarta Pusat dan tahapan pemilu tidak ditunda. Selain itu, hakim PT DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat., membatalkan pututsan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 75/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim ketua Sugeng Riyono ketika membacakan putusan banding, Selasa (11/4).
“Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a qua,” kata Sugeng.
Pada Maret lalu, Partai Prima dan PN Jakarta Pusat membuat geger dengan putusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda proses Pemilu 2024. Hal ini karena menurut PN Jakarta Pusat, KPU disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat untuk verifikasi faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.