Home Kesehatan Komisi IX DPR Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di indonesia

Komisi IX DPR Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di indonesia

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, saat ini Indonesia menghadapi berbagai persoalan kesehatan seperti rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Kemudian, terdapat kompleksitas dalam penyelenggaraan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang semakin tergantung pada teknologi kesehatan yang semakin maju.

”Selain itu, tenaga kesehatan dengan kuantitas dan kualitas yang memadai sangat penting untuk mencapai indikator kesehatan yang optimal karena secara langsung mempengaruhi kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” ujar Melki saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/4).

Menurut Melki, secara nasional, ketersediaan tenaga kesehatan Indonesia masih sangat rendah, lebih rendah dari standar WHO dan rata-rata di Asia Tenggara. Ia menyebutkan, hanya terdapat 0,62 dokter per 1.000 penduduk dibandingkan dengan standar yang ditetapkan WHO yakni 1,0 dokter per 1.000, penduduk. Jumlah dokter spesialis lebih rendah, hanya terdapat 0,12 dokter spesialis per 1.000 penduduk dibandingkan dengan rata-rata di Asia Tenggara yakni 0,20/1.000 penduduk.

Baca juga: Beri Masukan Terkait RUU Kesehatan, Ini 3 Catatan ORI

Selain itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK), di tahun 2020 masih terdapat 6,9 persen puskesmas tanpa dokter. Melki menyebutkan, provinsi dengan persentase Puskesmas tanpa dokter tertinggi provinsi Papua (48,18 persen), diikuti oleh provinsi Papua Barat (42,07 persen) dan provinsi Maluku (23,45 persen).

Melki mengatakan, atas dasar berbagai persoalan layanan Kesehatan di Indonesia, maka relevansi UU di bidang kesehatan juga perlu disesuaikan. Peraturan Perundang-undangan tentang kesehatan yang eksisting saat ini akan dilakukan penyederhanaan dengan metode Omnibus Law.

“Diharapkan hal ini menjadi jawaban dalam transformasi regulasi yang bertujuan dapat menyederhanakan pengaturan terkait kesehatan sebagai terobosan hukum,” terangnya.

Untuk itu, Melki menyampaikan Komisi IX DPR RI membuka kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin memberikan masukan atau opini sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam membahas RUU Kesehatan bersama dengan pemerintah.

Baca juga: Kemenkes RI Dukung RUU Kesehatan: Solusi Kemandirian Farmasi dan Alkes

82