Jakarta, Gatra.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD.
RDPU pada Selasa (11/4), ini akan membahas lebih lanjut soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Bakal Bentuk Satgas Kasus Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu
Tidak hanya Mahfud, rapat itu juga akan dihadiri oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, sebagai Sekretaris Komite TPPU, serta Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani sebagai anggota.
"Insyaallah ya, siang. Yang saya dengar, baik Pak Mahfud, Bu Sri Mulyani, Kepala PPATK akan hadir," kata Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senin (10/4) kemarin.
Berdasarkan situs web dpr.go.id, rapat dengar pendapat itu digelar pukul 14.00 WIB, atau dalam waktu yang bersamaan dengan agenda rapat kerja dengan PPATK.
"RDPU Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU, membahas terkait transaksi mencurigakan di K/L (Kementerian dan Lembaga)," sebagaimana tertulis dalam situs web itu, dipantau pada Selasa (11/4).
Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud: Tidak Ada Perbedaan Data dengan Sri Mulyani
Sebagai informasi, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat yang digelar oleh Komisi III DPR bersama Mahfud MD dan Ifan Yustiavandana, pada Rabu (29/3) lalu. Komisi III DPR memutuskan untuk menskors rapat itu dan melanjutkannya kembali dengan pertimbangan waktu.
Dalam rapat pertama, Mahfud banyak mendapatkan cecaran dari anggota Komisi III DPR. Di samping itu, Mahfud juga mengungkapkan sejumlah hal terkait transaksi janggal itu. Salah satunya, yakni soal adanya laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait temuan dugaan pencucian uang cukai atas impor emas batangan senilai Rp189 triliun yang tidak disampaikan kepada Sri Mulyani.