Home Hukum Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka oleh KPK

Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka oleh KPK

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (10/4) telah selesai melakukan pemeriksaan perdana Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rafael diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. ?

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/4).

Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Rafael Alun Trisambodo Resmi Ditahan KPK

Sebelumnya Tim KPK menyita sejumlah tas mewah dan uang tunai dari hasil penggeledahan rumah mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sejumlah barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers Senin (3/4).

KPK menemukan barang berharga diantaranya dompet, ikat pinggang, tas, sepeda, dan sejumlah uang dari rumah Radael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Rafael saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Baca juga: Rafael Alun Dikerangkeng KPK, Sikat Gerombolannya, Boyamin MAKI: Nggak Mungkin Sendirian

Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak diduga menggunakan perusahaan tersebut atas rekomendasi Rafael.

Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT Artha Mega Ekadhana dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan.

220