Blitar Kota, Gatra.com – Pemerintah Blitar Kota membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja yang berada di Jl Imam Bonjol 85, Sananwetan, Kota Blitar. Posko ini untuk mewadahi aduan pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Juyanto mengatakan, sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, setiap perusahaan, baik skala besar atau yang masih mikro berkewajiban membayar THR pegawai dan karyawannya. THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Ombudsman Minta Posko THR Kemenaker Tidak Pasif
"Paling lambat H-7 ya, kalau lewat dari hari itu ya namanya terlambat dan tidak sesuai ketentuan," ujar Juyanto, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, jika THR terlambat atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka pekerja bisa melapor ke posko pengaduan THR. Begitu juga bagi perusahaan yang ingin berkonsultasi soal pembayaran THR, dianjurkan untuk mendatangi posko pengaduan.
Juyanto menyampaikan bahwa setelah menerima pengaduan, nantinya tim dari dinas setempat siap memproses dan menindaklanjuti segala bentuk aduan dari perusahaan atau pekerja. Namun, Juyanto menegaskan, perusahaan yang sengaja tidak membayar THR maka akan dikenai sanksi denda.
Baca Juga: Kemnaker Buka Keran Pengaduan THR, Cek di Situs Posko THR
"Akan dikenai denda 5% dan itu tidak akan menghapus kewajibannya untuk membayar THR," kata Juyanto.
Pihaknya berharap seluruh perusahaan yang ada di Kota Blitar dapat membayar THR secara utuh dan tepat waktu. Mengingat pemberian THR ini juga untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhannya saat Lebaran.