Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya (persero) Tbk., UMA; dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (10/4), mengatakan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga memeriksa seorang karyawan PT Waskita Karya lainya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Korupsi Tol Japek II Elevated, di Antaranya Dirkeu PT Waagner
“HA selaku karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Site Engineering and Contract Manager, Proyek Tol Japek II Elevated),” ujarnya.
Terakhir, Kejagung memeriksa karyawan BUMN PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (Koordinator Tim Teknis Panitia Penilai Serah Terima Sementara Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset), BI.
“Ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan ketiga orang saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II Elevated.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus.Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya mulai mengusut kasus dugaan korupsi Tol Japek II tersebut setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Geber Penyidikan Korupsi Tol Japek II Rp13,5 Triliun, Kejagung Periksa Eks Vice President Jasa Marga
Proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 triliun) tersebut diduga pengadaannya terdapat perbuatan melawan hukum, yakni persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.
“Persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujarnya.