Home Nasional Korlantas Tentukan Batas Waktu Pemudik di Rest Area Selama 30 Menit

Korlantas Tentukan Batas Waktu Pemudik di Rest Area Selama 30 Menit

Jakarta, Gatra.com- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kementrian Perhubungan dan Kementrian PUPR membuat skenario khusus untuk menghindari kemacetan di jalan tol yang terjadi akibat rest area.

Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol. Brigjen Ery Nursatari mengatakan pihaknya bersama kementrian terkait menentukan batas minimal pengendara yang singgah di rest area.

“Dari mereka juga kita kasih batas waktu minimal 30 menit, kita akan ada public address dimana anggota terus berada di rest area,” ujar Brigjen Ery dalam Forum Diskusi di FMB9, Senin (10/4).

Selain menetukan batas waktu minimal kendaraan pihak terkait juga akan memperluas lahan parkir untuk pemudik yang akan singgah di rest area.

Langkah-langkah tersebut dilakukan pemerintah karena adanya keterbatasan kapasitas rest area.

“Memang khususnya rest area. Kapasitas daya tampung dari restarea terbatas tapi dengan adanya pengalaman tahun-tahun lalu dari PUPR juga sudah mengambil langkah,” ujarnya

Diketahui, Polri telah menyiapkan dan akan memberlakukan Operasi Ketupat mulai 17 April 2023 sampai 1 Mei 2023 guna mengamankan pelaksanaan kegiatan mudik menjelang dan setelah Lebaran.

Adapun pemerintah telah memprediksi potensi pergerakan masyarakat mudik akan capai 123,8 juta orang pada 2023. Jumlah itu meningkat 44 persen dari 2022. Dalam hal pengamanan pelaksanaan mudik, Polri akan mengerahkan 148.211 personel gabungan.

54