Home Hukum Terdakwa Anak AG Hadir Langsung di PN Jaksel untuk Dengar Putusan Hakim

Terdakwa Anak AG Hadir Langsung di PN Jaksel untuk Dengar Putusan Hakim

Jakarta, Gatra.com - Anak berkonflik hukum, AG akan mendengar putusan untuk kasus penganiayaan terhadap David Ozora. AG diketahui telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 12.34 WIB.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dijadwalkan mulai pukul 14.00. Kehadiran AG di PN Jaksel hari ini di luar dugaan karena sesuai pasal 61 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terdakwa anak boleh tidak hadir saat pembacaan putusan.

"Betul, jadwal untuk pembacaan putusan perkara AG nanti sekitar pukul 14.00," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Senin (10/4).

Pembacaan putusan bersifat terbuka, tapi masih dilaksanakan di Ruang Sidang Anak PN Jaksel. Djuyamto menjelaskan, kapasitas ruang sidang yang terbatas membuat hanya 20 orang yang bisa masuk ruangan, dan ini sudah termasuk hakim, jaksa dan unsur-unsur wajib lainnya dalam sidang.

Berdasarkan pantauan, pihak keluarga dan kerabat dari David hadir di PN Jaksel. Namun, penasehat hukum keluarga David, Mellisa Anggraini sempat mengabarkan, ayah David, Jonathan Latumahina tidak bisa hadir langsung karena harus menjaga eyang David yang sedang sakit.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa anak, AG 4 tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan rencana terlebih dahulu. Pasal yang dituntutkan adalah Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

75