Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite Nasional PP TPPU) menegaskan tidak ada perbedaan data dirinya dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud setelah melakukan pertemuan yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite Nasional PP TPPU, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua OJK, Kabareskrim, hingga pejabat eselon satu kementerian terkait dalam pada hari ini, Senin (10/4).
“Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” kata Mahfud kepada wartawan.
Mahfud juga menjelaskan bahwa, data yang disampaikan oleh dirinya dan Menkeu Sri Mulyani tersebut terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Sebab data yang dipakai adalah data agregat (data dari jumlah keluar masuk uang) Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 hingga 2023. Keseluruhan LHA dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) mencapai 300 surat.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Emas Batangan Janggal Senilai Rp189 T
Selain itu Mahfud juga menyebutkan jumlah persis transaksi mencurigakan yang ada di Kemenkeu tersebut senilai Rp349.874.187.502.987,00.
Ia juga menjelaskan bahwa, dalam penyajian data dirinya telah mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi tiga cluster.
“Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (8/3/2023) lalu, Mahfud MD mengkonfirmasi adanya beberapa temuan PPATK terkait mega transaksi dari rekening mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp500 miliar.
Kemudian, dia mengemukakan temuan baru adanya transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp300 triliun yang sebagian besar terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Terbaru, Mahfud MD menyampaikan bahwa transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang sebelumnya disebut senilai Rp300 triliun, menjadi Rp349 triliun,setelah diteliti lagi. Mahfud menilai transaksi mencurigakan tersebut merupakan transaksi ekonomi, yang diduga bersinggungan dengan TPPU di bidang perpajakan, cukai, dan kepabeanan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat TPPU
Lebih lanjut, pada Rabu (29/3/2023) kemarin, Sri Mulyani menyampaikan pada Komisi XI DPR RI bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang dilaporkan PPATK tersebut bukan TPPU ataupun korupsi. Sri Mulyani juga memastikan data transaksi yang terkait dengan PNS Kemenkeu hanya senilai Rp3,3 triliun.
Namun, pernyataan Menteri Keuangan tersebut dibantah oleh Mahfud MD, Ia menganggap pernyataan wanita kelahiran Bandar Lampung tersebut keliru lantaran adanya bawahan di Kemenkeu yang tidak menyampaikan informasi kepada Menkeu.
Menurut Mahfud, data agregat transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut senilai Rp349,87 triliun terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama transaksi mencurigakan yang melibatkan 452 pegawai kemenkeu senilai Rp35,54 triliun.
Lalu, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan 30 pegawai kemenkeu dan pihak lain senilai Rp 53,82 triliun. Kemudian, yang ketiga transaksi mencurigakan terkait kewenangan kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai kemenkeu senilai Rp260,1 triliun.
"Jumlahnya Rp349 triliun fixed. Nanti kita tunjukkan suratnya," jelas Mahfud beberapa waktu lalu.