Jakarta, Gatra.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4). Ia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur periode 2018-2019.
“Hari ini (10/4) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur , Tahun 2018-2019,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (10/4).
Berdasarkan pantauan Gatra, Prasetyo Edi hadir di gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.12 WIB. Selama kurang lebih dua jam, pada pukul 11.52 WIB dirinya baru selesai diperiksa di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Melalui akun instagram pribadinya Edi Prasetyo mengaku telah bersikap kooperatif, termasuk memberikan data yang dibutuhkan untuk memberantas kasus korupsi.
“Komitmen saya mendukung sepenuhnya kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dengan selalu kooperatif apabila @official.kpk membutuhkan data untuk memberantas kasus korupsi di Jakarta, memberikan keterangan apapun itu jika diperlukan,” kata Pras dalam akun Instagramnya @prasetyoedimarsudi, Senin (10/4).
"Semoga keterangan yang saya berikan dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan ini,” sambung Pras.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa beberapa saksi yang didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengusulan besaran anggaran oleh Perumda Sarana Jaya untuk dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulogebang tersebut.