Home Hukum Komplotan Pengedar Sabu di Mataram Diringkus Polisi

Komplotan Pengedar Sabu di Mataram Diringkus Polisi

Mataram, Gatra.com- Enam orang Komplotan pengedar sabu di Kota Mataram masing-masing berinisial BH (39) warga Pagutan, A (36) Sandubaya, RM (23) Mandalika, SA (22) Cakranegara, AH (25) Cakranegara, Kota Mataram, dan S (34) Labuapi, Lombok Barat diringkus Satres Narkoba Polresta Mataram.

 

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan resminya Sabtu (8/4) mengungkapkan, keenam komplotan tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.

Untuk penangkapan pertama bertempat di pinggir jalan di Kelurahan Mandalika, Kota Mataram mengamankan tersangka inisial IBH dan S. Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu klip sabu, uang tunai Rp850 ribu, HP dan kendaraan roda dua.

“Uang itu, diduga hasil penjualan sabu. Di pinggir jalan itu akan ada transaksi sabu. Dan berdasarkan hasil interogasi, didapatkan informasi dan melakukan pengembangan ke sumber bahan. Lalu diamankan inisial A dan RM. Pelaku lain kami amankan di salah satu rumah yang tidak jauh dari penangkapan pertama,” kata Yogi.

Menurut Yogi, di sana, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu yang sudah diklipkan dan dipoketkan, pipet plastik yang telah diruncingkan, gunting, rekapan hasil penjualan, uang tunai Rp47 ribu, HP dan kendaraan roda dua.

Sedangkan penanngkapan terakhir, polisi mengamankan AH dan SA serta korek api tanpa tutup kepala dan HP. Setelah ditimbang, total berat bruto sabu itu 7,13 gram.

Dari enam orang yang diamankan, terungkap bahwa tiga orang di antaranya merupakan seorang residivis yakni, S, A dan AH. Mereka ditangkap Rabu (5/4) lalu sekitar pukul 22.00 WITA berdasrkan informasi masyarakat.

Pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. “Mereka sudah diamankan di Mapolresta Mataram dan masih dilakukan interogasi oleh penyidik.

176