Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan bahwa KPK bukan lembaga subordinasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” katanya di Jakarta akhir pekan ini.
Alexander kemudian menjelaskan Pasal 3 Undang-Undang (UU). Pasal tersebut yakni KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
“Pasal 3 itu menyebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara unsur eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujarnya.
Ia menyampaikan, media massa ramai memberitakan bahwa Polri sudah memperpanjang masa tugas Brigjen Pol. Endar Priantoro untuk bertugas di KPK, namun KPK malah memberhentikannya.
Menurutnya, untuk pegawai lembaga lain yang ditugaskan di KPK, bisa saja dikembalikan ke lembaga asalnya sebelum masa tugasnya habis atau berakhir, misalnya jika kinerjanya di bawah ketentuan.
“Kemudian diduga melakukan pelanggaran, ya dikembalikan. Tidak harus menunggu [masa tugasnya] habis,” katanya.
Ia menyebut bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan hal tersebut. “Beberapa telah kami lakukan pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu. Sudah pernah kami lakukan,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa pemberhentian Endar Priantoro secara hormat sebagai Deputi Penyelidikan KPK itu untuk pembinaan kariernya di Polri itu merupakan keputusan jajaran pimpinan.