Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menepis asumsi bahwa pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan hanya merupakan keputusan Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Kalau selama ini di media seolah-olah menjadi keputusan dari Pak Ketua, saya sampaikan di sini, itu tidak benar,” katanya di Jakarta pada akhir pekan ini.
Baca Juga: Kata Kapolri Soal Polemik Pemulangan Pegawai Polri di KPK
Alexander menyebut bahwa pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan keputusan lima pimpinan KPK. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan.
“Saya sampaikan di sini, itu tidak benar karena saya ikut memutuskan, saya ikut rapat,” ujarnya.
Alexander menyampaikan, pemberhentian Endar Priantoro dilakukan karena sudah habis masa jabatan atau tugasnya di KPK. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada yang bersangkutan jauh-jauh hari.
“Itu sudah kami beritahukan sejak November tahun 2022 supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karier di Polri,” katanya.
Sebelumnya, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.
Baca Juga: DPR Yakini Ketua KPK-Kapolri Dapat Cari Win-Win Solution Soal Pencopotan Brigjen Endar
Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK.