Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggaruk 28 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, pada Kamis (6/4).
“Dari kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK menangamankan 28 orang, Kamis, 6 April, sekitar 9 malam,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers pada Jumat malam (7/4) di KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Tersangka Korupsi Rp26 Miliar
Alex, demikian komisioner KPK tersebut karib disapa, menjelaskan, Tim KPK melakukan OTT di empat wilayah, yakni di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.
Adapun ke-28 yang turut diamankan dalam OTT ini, yakni Muhammad Adil, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, BS; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN); Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Kepulauan Meranti, ES.
Selanjutnya, Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, M Fahmi Aressa (MFA); dan pemilik trevel umrah PT TM, RZ.
“Ada 28 [orang yang diamankan], selebihnya saya tidak bacakan, [mereka] sebagai saksi,” kata Alex.
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka korupsi, yakni menerima setoran dari pada kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, fee dari PT TM, dan fee sejumlah proyek. Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menyuap auditor BPK, M Fahmi Aressa (MFA).
Alex mengungkapkan, bukti dugaan korupsi atau penerimaan uang dari Muhammad Adil itu sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK akan terus mendalami apakah masih ada penerimaan lainnya.
“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanajut oleh tim penyidik yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti maupun pengsisian uang persediaan,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil; Kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa (MFA).
KPK menyangka Muhammad Adil selaku penerima suap melanggarPasal 12 huruf f atau huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
“Selain itu juga, MA sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Baca Juga: Ini Tiga Sumber Uang Terlarang Rp26 Miliar Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil
Kemudian, Fitria Nengsih sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
“MFA [M. Fahmi Aressa] sebagai penerima [suap] melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” katanya.