Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menerima uang terlarang alis secara melawan hukum sejumlah Rp26,1 miliar. Uang tersebut diperoleh dari beberapa pihak.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konfernsi pers dari KPK, Jakarta, Jumat malam (7/4), merinci sumber penerimaan uang Bupati Muhammad Adil tersebut, yakni:
1. Setoran para SKPD Pemkab Kepulauan Meranti
Alex menyampaikan, setelah terpilih menjadi Bupati Kepulauan Meranti pada 2021, Muhammad Adil memerintahkan para Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan setoran uang.
Sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah utang pada MA.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 sampai dengan 10% untuk setiap SKPD,” katanya.
Uang setoran para SKPD dari pemotongan UP dan GU dalam bentuk tunai yang telah terkumpul kemudian diserahkan kepada Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti yang juga orang kepercayaan MA, Fitria Nengsih (FN).
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam pemilihan gubernur Riau 2024,” katanya.
2. Fee dari PT TM Terkait Umrah
Alexander mengatakan, penerimaan uang Muhammad Adil selanjutnya adalah dari PT TM pada sekitar bulan Desember 2022 sekitar Rp1,4 miliar. Penerimaan juga melalui Fitria Nengsih (FN), selaku kepala cabang PT TM.
“PT TM Ini bergerak di bidang perjalanan umrah, karena memangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah untuk para takmir masjid di Kabupatan Kepualauan Meranti,” katanya.
Alex menjelaskan, ada program umrah gratis bagi 6 orang takmir masjid di Pemkab Kepulauan Meranti. Formulanya, 5 berangkat umrah dibayar dari pemerintah dan satu orang lainya gratis.
“Yang satu [orang] ini ditagihkan juga ke APBD. Jadi yang harusnya diskon tetapi oleh saudara MA dan FN ditagihkan ke APBD sehingga terkumpul dana dan diberikan uang Rp1,4 miliar ke MA,” katanya.
3. Fee Sejumlah Proyek
Sumber penerimaan uang terlarang dari Bupati Muhammad Adil selanjutnya adalah fee dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
“Penerimaan lainnya berupa fee proyek selama tahun anggaran 2021-2023 ini sekitar Rp24,4 miliar,” katanya.
Selain menerima suap, Muhammad Adil juga melakukan penyuapan terhadap oknum auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2020.
Pemberian suap yang dilakukan Muhammad Adil ini diduga agar pemotongan UP dan UG tersebut tidak menjadi temuan. Bahkan, M Fahmi Aressa, oknum BPK perwakilan Riau tersebut memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemkab tersebut.
“MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada MFA [M Fahmi Asseri] selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK perwakilan Riau,” katanya.
Alex mengungkapkan, bukti dugaan korupsi atau penerimaan uang dari Muhammad Adil itu sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK akan terus mendalami apakah masih ada penerimaan lainnya.
“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanajut oleh tim penyidik yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti maupun pengsisian uang persediaan,” katanya.