Home Hukum Suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil untuk Logistik Pilgub Riau

Suap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil untuk Logistik Pilgub Riau

Jakarta, Gatra.com – Bupati Kepulauan Meranti periode 2021–2024, Muhammad Adil (MA), diduga menerima uang sekitar Rp26,1 miliar. Uang tersebut di antaranya untuk logistiknya maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada tahun 2024.

“Di antaranya sebagai dana operasional safari politik rencana pencalonan MA [Muhammad Adil] untuk maju dalam pemilihan gubernur Riau 2024?,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konfernsi pers di KPK, Jakarta, pada Jumat malam (7/4).

Alex, demikian komisioner lembaga antirasuah tersebut karib disapa, menjelaskan, setelah terpilih menjadi Bupati Kepulauan Meranti pada 2021, Muhammad Adil memerintahkan para Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan setoran.

"Dalam memangku jabatannya, diduga memerintahkan para SKPD untuk melakukan setoran uang,” katanya.

Setoran uang tersebut, lanjut Alex, sumbernya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan pada masing-masing SKPD di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

“[Pemotongan tersebut] dikondisikan seolah-olah utang kepada MA [Muhammad Adil],” ujarnya.

Adapun besaran pemotongan dari uang persediaan dan uang ganti uang persediaan pada sejumlah SKPD tersebut beriksar antara 5 sampai dengan 10%. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan orang kepercayaan Muhammad Adil, Fitria Ningsih (FN).

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA,” katanya.

Untuk sementara, Muhammad Adil diduga menerima uang suap sekitar Rp26,1 miliar, di antaranya dari setoran para SKPD di Pemkab Kepulauan Meranti, Riau, tersebut yang di antaranya untuk logistik pencalonannya sebagai gubernur Riau.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil; Kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa (MFA).

KPK menyangka Muhammad Adil selaku penerima suap melanggarPasal 12 huruf f atau huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Selain itu juga, MA sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Kemudian, Fitria Ningsih sebagai ?pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“MFA [M Fahmi Aressa] sebagai penerima [suap] melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” katanya.

268