Dili, Gatra.com - Presiden Timor Leste, Jose Ramos Horta menolak mengesahkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) Parlamen (DPR) karena tidak sesuai dengan Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste (K-RDTL).
“Saya tidak mau tanda tangan, mengesahkan Undang Undang Pemilihan Umum. Ini karena naskah tersebut tidak sesuai Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste (K-RDTL),” kata Jose Ramos Horta, Kamis (6/5)
Ramos kembali menegaskan dirinya tidak mengesahkan UU Pemilu Parlamen, karena hasil pemilihan di Parlamen Nasional tidak memenuhi mayoritas absolute. Selain itu laporan dari Parlamen Nasional sendiri menunjukkan pemilihan itu tidak memenuhi apa yang dikatakan Konstitusi RDTL.
Sementara itu, Adriano Do Nascimento dari Fraksi Partai Demokrat (PD) mengatakan, Parlamen Nasional sudah melakukan pemilihan konfirmasi untuk UU Pemilu Parlamen, namun sudah diveto Presiden. Naskah tersebut telah diperbaiki dan sudah dikembalikan kepada Presiden.
“Kami sudah melaksanakan pemilihan konfirmasi untuk UU Pemilu. Sudah perbaiki naskah dan diserahkan kepada Pressiden. Tetapi soal tidak disahkan itu kami dari PD tidak mau intervensi karena itu wewenang Presiden. Dan Presiden tahu betul kompetensi konstitusional itu,” kata Adriano Do Nascimento.
Undang Undang Pemilu Parlamen jelas Adriano cukup penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu, namun hingga melewati 8 hari UU tersebut belum disahkan.
“UU Pemilu Parlamen ini cukup penting untuk pelaksanaan Pemilu Parlemen bulan Mei 2923 mendatang. Naskah perbaikan sudah dikembalikan kepada Presiden Republik dan sudah melewati 8 hari namun belum disahkan juga. Jadi soal sahkan atau tidak, sebagai wakil rakyat kami tidak ingin intervensi, kompetensi konstitusional karena itu wewenang Kepala Negara,” tuturnya.