Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan perusahaan berplat merah yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 yang ditekan pada 3 April 2023 lalu.
Dalam PP tersebut, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penghasil kertas kantong semen ini dianggap memiliki permasalahan pada aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan tidak memiliki kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, dan kelangsungan Perusahaan Perseroan.
Kemudian pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini,” bunyi beleid pasal 3 pada PP Nomor 17 tahun 2023 dikutip Kamis (6/4/2023).
Perlu diketahui, Jokowi sendiri pernah bekerja di perseroan yang disingkat dengan PT KKA ini selama dua tahun pada 1985 lalu. Perseroan yang terletak di Aceh Utara ini juga diketahui telah menjadi ‘BUMN Hantu’ atau tidak beroperasi lagi semenjak tahun 2008 karena kekurangan bahan produksi.
Setelah resmi dibubarkan, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan, akan disetorkan ke Kas Negara.