Home Hukum DPR Yakini Ketua KPK-Kapolri Dapat Cari Win-Win Solution Soal Pencopotan Brigjen Endar

DPR Yakini Ketua KPK-Kapolri Dapat Cari Win-Win Solution Soal Pencopotan Brigjen Endar

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman merespons polemik pencopotan Brigjen Pol. Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Habiburokhman pun yakin, baik KPK maupun Kepolisian RI (Polri) dapat menyelesaikan polemik itu dengan baik.

"Ya kita percaya kedua belah pihak akan selesaikan masalah ini dengan baik-baik saja, berpedoman pada hukum yang berlaku," kata Habiburokhman ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, pada Kamis (6/4).

Habib pun menilai, kinerja KPK selama berada di bawah kepemimpinan Firli Bahuri berjalan dengan baik. Menurutnya, tak ada permasalahan yang serius selama periode kepemimpinan Firli itu. Oleh karenanya, Habiburokhman pun berharap, baik pimpinan KPK maupun Polri dapat menemukan titik tengah untuk masalah itu.

"Saya yakin Pak Firli dan Pak Kapolri sama-sama orang yang bijaksana, bisa mencari titik temu yang win-win solution semua," harap Habiburokhman.

Baca juga: Begini Respon KPK soal Laporan Brigjen Endar ke Dewas

Sebelumnya, Pimpinan KPK dikabarkan telah memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Dengan demikian, KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar, sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK, menggantikan posisi Endar.

KPK sudah angkat suara terkait polemik ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke instansi Polri tidak terkait dengan perkara, termasuk Formula E.

Keputusan itu, lanjut dia, diambil secara kolektif kolegial dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK. Namun keputusan KPK tersebut ditolak oleh Polri yang ingin Endar bertahan di lembaga antirasuah.

Baca juga: Kapolri: Kalau Dua Orang Kita Tarik Justru Melemahkan KPK

Adapun, pada Selasa (4/4) lalu, Endar dikabarkan telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya. Endar pun membawa bukti surat perintah tugas perpanjangan dari Kapolri. Di samping itu, ia juga mengaku tidak pernah mendapat informasi apapun terkait rencana pemberhentiannya.

Menanggapi laporan itu, Kapolri Listyo Sigit pun mengatakan bahwa Polri menyerahkan sepenuhnya pelaporan tersebut kepada Endar. Pasalnya, kata Listyo, Endar melaporkan kasus itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

49