Home Hukum Terdakwa Anak AG Bacakan Sendiri Pledoi Sembari Menangis

Terdakwa Anak AG Bacakan Sendiri Pledoi Sembari Menangis

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG, membacakan sendiri pledoi hari ini. Tapi, Penasehat Hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut, kliennya tidak akan hadir di sidang putusan pada Senin depan (10/4).

Atta menjelaskan, pembacaan pledoi dari pihaknya sudah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 60. Pledoi dibagi menjadi tiga, yaitu dari tim Penasehat Hukum, orang tua dari Terdakwa Anak AG, dan Anak AG sendiri.

"Dia (terdakwa anak AG, red) juga menyampaikan selalu mengulang-ulang doanya kepada anak David," ucap Mangatta setelah sidang selesai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/4).

Atta mengatakan isi pledoi masih tidak bisa ia buka kepada publik. Namun, pledoi yang dibacakan oleh terdakwa anak AG dikabarkan merupakan hasil tulisannya sendiri. Isinya menyampaikan perasaan terdakwa anak AG terhadap persidangan dan pada perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

"Di pembacaan pledoi tadi, beliau (AG, red) menangis," ucap Penasehat Hukum AG.

Pihak keluarga AG dikatakan juga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Atta menyebutkan, tim kuasa hukum juga turut prihatin dan memohon maaf atas keadaan yang saat ini dialami David.

"Kami mempersiapkan untuk hal yang terburuk untuk keputusan yang mulia hakim pemeriksa. Kami akan menerima," ucap Atta.

Meski demikian, pihaknya tetap berpegang pada pledoi mereka. Bukti-bukti yang dibawakan beserta saksi ahli yang dihadirkan dinilai Penasehat Hukum AG dapat meyakinkan majelis hakim untuk putusan di Senin depan.

"Nanti teman-teman pasti live juga ya. Mungkin nanti dia (AG, red) bisa lihat secara online," kata Atta.

Mengacu pada pasal 61 UU SPPA, Penasehat Hukum berhak untuk tidak menghadirkan terdakwa anak AG di sidang putusan. Atta menjelaskan, PN Jaksel sebetulnya punya live langsung, tapi ia meminta teknis selengkapnya untuk ditanya langsung kepada yang bersangkutan.

Terdakwa anak AG dituntut JPU 4 tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Pasal yang dituntutkan adalah Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

239