Karanganyar, Gatra.com - Sebanyak 422 penduduk Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) tak memenuhi syarat (TMS) mencoblos di TPS asal. Sebab mereka ditetapkan memilih di luar kota di TPS lokasi khusus.
Lokasi tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan (LP) dan lingkungan pondok pesantren (Ponpes) yang berada tersebar di Sabang sampai Merauke.
Baca Juga: Anggaran Pilkada Karanganyar 2024 Rp80 Miliar, KPU: Belum Tentu Disetujui
Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan, pencoretan atau TMS 422 pemilih tersebut setelah dilakukan analisis kegandaan mulai antardesa, kecamatan, kabupaten, hingga antarprovinsi atau secara nasional.
“Di pemilu 2024 nanti, ada yang berbeda. Sebab ada TPS lokasi khusus seperti di lapas, daerah bencana alam dan pondok pesantren. Dari sana ternyata ada yang mengajukan nama-nama pemilih bukan dari daerah tersebut," katanya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten di kantor Bupati Karanganyar, Rabu (5/4).
Ia menjelaskan, setelah diajukan ke KPU dan disetujui, maka disusun daftar TPS lokasi khusus. Akhirnya dari analisis kegandaan, terdapat 422 nama masuk daftar TPS lokasi khusus.
"Konsekuensinya, nama-nama tersebut harus dikeluarkan dari tempat kami [KPU Karanganyar] agar menghindari ganda,” ujarnya.
Sejumlah 422 nama tersebut biasanya narapidana yang menjalani vonis di LP luar kota dan santri dari ponpes yang tersebar di luar Karanganyar. Trias mengatakan, tidak ada satu pun yang terdaftar di TPS lokasi khusus bencana alam.
Dengan pencoretan 422 penduduk itu, maka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Kabupaten Karanganyar adalah 712.115 jiwa yang ditetapkan KPU Karanganyar pada 5 April 2024. Sebelumnya, KPU RI mengirimkan jumlah pemilih di DP4 sebanyak 715.057.
Baca Juga: Anggaran Pilbup Karanganyar Rp80 Miliar Biayai Enam Pasang Calon
“Setelah dilakukan coklit oleh pantarlih, kemudian dikurangi daftar pemilih TPS khusus dan ditambah pemilih pemula serta pemilih baru, maka DPS Pemilu 2024 ditetapkan 712.115 jiwa. Pemilih baru ini seperti pensiunan TNI Polri,” katanya.
Selanjutnya, KPU Karanganyar masih melakukan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. Antara lain penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) pada 24 Mei 2023 dan penetapan DPT pada 21 Juni 2023.