Home Hukum Tuntutan 4 Tahun untuk AG Penuhi Harapan Keluarga David

Tuntutan 4 Tahun untuk AG Penuhi Harapan Keluarga David

Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum keluarga David Ozora, korban penganiayaan trio Mario Dandy, Shane dan anak AG,  Mellisa Anggraini mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa anak AG sudah optimal. JPU menilai terdakwa anak AG terbukti bersalah dan menuntutnya 4 tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berdasarkan keterangan Mellisa, JPU menilai tidak ada unsur pemaaf dan pembenar yang memihak AG. Oleh sebab itu, keterlibatan AG dalam penganiayaan David bisa diminta pertanggung jawaban.

"Tadi JPU juga sampaikan ada 10 unsur di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan anak," ucap Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/4).

Namun, Mellisa tidak membocorkan 10 unsur yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan keterlibatan anak AG dalam kasus penganiayaan yang membuat David sampai saat ini masih berada di ICU.

"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan (hukuman) sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 4 tahun terhadap anak," kata penasehat hukum David.

Mellisa berharap, unsur-unsur yang disampaikan JPU tadi akan tetap dipertahankan hakim. Ia menilai, tuntutan jaksa sudah berdasar pada fakta saat pemeriksaan saksi serta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Penasehat Hukum AG akan membacakan pembelaan atau pledoi mereka pada besok, Kamis (6/4). Saat ini, AG dituntut bersalah dan telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Ini sesuai dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

107