Home Hukum Terbukti Bersalah, JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - AG, anak berkonflik hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Pasal yang dikenakan pada AG adalah Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

JPU menuntut AG untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Untuk pasal ini, ancaman maksimal bagi dewasa adalah 12 tahun, sesuai undang-undang, hukuman maksimal untuk anak menjadi 6 tahun.

"Hal yang memberatkan, salah satuya, sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini (AG, red) menyebabkan luka berat (kepada korban, red)," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Syarif Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu (5/4).

Namun, Kejari menilai, hal yang memberatkan tetap lebih banyak dari yang meringankan. Sehingga, tuntutan kepada AG dinilai sudah sesuai. "Yang meringankan, karena ini anak dengan usia muda. Maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya," ucap Syarif.

Sebelum memberikan tuntutan, Kejari mengatakan sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pihak AG diagendakan akan membacakan pledoi atau pembelaan pada esok hari, Kamis (6/4). Jadwal selengkapnya masih menunggu konfirmasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

38