Jakarta, Gatra.com - Sidang pembacaan tuntutan untuk AG diagendakan mulai pukul 14.00 dan bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). AG terlihat hadir di PN Jaksel pukul 13.18 WIB menggunakan hoodie berwarna putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan mereka atas hasil pemeriksaan 15 saksi dan 3 ahli dari pihak jaksa, serta 2 orang saksi dan 2 ahli meringankan dari pihak AG. Pembacaan tuntutan masih dilakukan secara tertutup.
"Jadi, pasal 61 UU PPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Rabu (5/4).
Djuyamto juga mengatakan, sidang putusan rencananya akan digelar pada Senin, 10 April 2023. Kehadiran AG dalam sidang tersebut belum diketahui pihak PN Jaksel karena merupakan kewenangan hakim Sri Wahyuni Batubara.
"Pada saat pembacaan putusan, dalam sidang terbuka untuk umum. Terdakwa anak tidak wajib hadir," jelas Djuyamto.
Saat ini, AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ia juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum sampai ke pembacaan putusan, pihak AG direncanakan untuk membaca pledoi mereka pada hari Kamis. Hal ini sempat disebutkan oleh penasehat hukum AG, Mangatta Toding Allo, Rabu malam setelah pemeriksaan saksi selesai. Namun, agenda ini akan dikonfirmasi lagi setelah sidang hari Rabu selesai.