Home Hukum IPW Sinyalir Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus Gratifikasi Wamenkumham

IPW Sinyalir Ada Tindak Pidana Pencucian Uang di Kasus Gratifikasi Wamenkumham

Jakarta, Gatra.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, biaya jasa hukum yang diterima Yosi Andika Mulyadi sebanyak Rp7 miliar wajib dipertanyakan.

“Jasa hukumnya Rp 7 milar perlu dipertanyakan,” ujar Sugeng saat dihubungi Gatra pada Rabu (5/4).

Sugeng menuturkan, mulanya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana.

Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada Wamen yang sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia, dimana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya.

Baca Juga: Wamenkumham Klarifikasi ke KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi

Sugeng menambahkan, bahwa aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar.

“Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya dipublik nyaris tak terdengar,” tambah Sugeng.

Sugeng mengatakan, bahwa dia melaporkan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya mendesak KPK menelusuri aliran dana dari rekening Yogi. Kami akan laporkan TPPU Yogi dan Yosi,” katanya.

Baca Juga: Begini Tanggapan Wamenkumham Usai Dilaporkan IPW ke KPK

Diberitakan sebelumnya, asisten pribadi Wamenkum dan HAM, EOSH, Yogi Ari Rukmana, melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri pada Rabu (15/3).

Yogi beralasan mempolisikan Sugeng karena namanya disebut menjadi perantara atas uang gratifikasi Rp7 miliar sebagaimana laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yogi menantang balik Sugeng untuk membuktikan tuduhannya tersebut lewat jalur hukum.

Baca Juga: Aspri Wamenkumham Bantah Laporkan Ketua IPW atas Perintah Atasan

"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS, namanya dikait-kaitkan mangkanya saya merespons malam ini," sebut Yogi.

"Silakan buktikan kita negara hukum kalau memang dia bisa buktikan, kita juga bisa buktikan," katanya.

109