Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) DP4 periode 2011–2016, EW; dalam kasus dugaan korupsi DP4 Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (4/4), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Manager Investasi Ini soal Korupsi DP4 Pelindo
Selain itu, Kejagung memeriksa satu orang saksi lainnya juga dari DP4. Dia adalah mantan Direktur Bidang Keuangan dan Investasi 2008-2013, HKS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4,” katanya.
Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi DP4 pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) setelah meningkatkan perkaranya ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Adapun kronologi singkat kasus tersebut, yakni dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
“Terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Ketut.
Modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain adanya fee makelar, harga tanah di-mark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.
Kemudian, tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Investasi Pratama Capital soal Korupsi DP4 Pelindo
“Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” ujarnya.
Ia menyampaikan, sebelumnya penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” katanya.