Purworejo, Gatra.com – Kasus dugaan pencabulan atau yang tenar disebut begal payudara di Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, meninggalkan trauma bagi para korbannya. Tragisnya, salah satu korban yang berani melapor ke Polsek Kutoarjo masih berusia 15 tahun sehingga harus didampingi oleh pekerja sosial (Peksos).
Hasmeli Fitri, Peksos yang mendampingi korban yang disembunyikan identitasnya, menjelaskan bahwa kondisi anak korban baik secara fisik. Namun secara psikologis, korban masih trauma atas kejadian yang menimpanya.
Baca Juga: Pengakuan Tersangka Begal Payudara Kutoarjo, Ingin Berhubungan Intim tapi Belum Menikah
"Alhamdulillah, kondisi anak korban yang kami dampingi secara fisik baik, tapi ada trauma. Karena tidak semua anak bisa menerima dengan baik kejadian seperti ini. Korban mungkin takut ke luar sendiri," kata Meli yang datang bersama Peksos Dwi Silvi usai pendampingan di Mapolsek Kutoarjo, Selasa (4/4/2023).
Ia menambahkan, korban saat ini masih kaget (shock). "Kami di sini untuk memastikan kenyamanan dan hak-hak anak terpenuhi selama proses pemeriksaan oleh penyidik. Hak pendidikan sudah terpenuhi, korban diperiksa usai jam sekolah. Saat kejadian, korban sedang dibonceng oleh ibunya yang mengantarkan ke sekolah di salah satu SMP Kutoarjo," papar Meli.
Baca Juga: Langka! Pembegal Minta Maaf pada Korban dan Kembalikan Mobil Korban
Saat ini, penyidik pada Unit Reskrim Polsek Kutoarjo masih melakukan pemeriksaan pada tersangka begal payudara yang bernama Muhammad Irfan (28). Ia beraksi mesum di sekitar Alun-alun Kutoarjo dan diduga korbannya pun lebih dari lima orang.
Irfan ditangkap saat sedang menonton acara televisi di rumahnya, Jalan Kliwonan, Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo pada Selasa siang (4/4) sekitar pukul 10.45 WIB. Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.