Home Hukum Polri Kembali Kirimkan Berkas Perkara Gagal Ginjal Akut Anak ke Kejagung

Polri Kembali Kirimkan Berkas Perkara Gagal Ginjal Akut Anak ke Kejagung

Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri kembali mengirimkan berkas perkara gagal ginjal akut pada anak kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun pengiriman itu dilakukan usai pihak Kejaksaan mengembalian berkas perkara kepada Bareskrim untuk dilengkapi (P20).

“Terkait dengan berkas perkara lima tersangka koorporasi dan empat tersangka individu penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

Baca Juga: Polri Dalami Soal Vaksin Imunisasi dan Obat Paracetamol Drop Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Sebelumnya, Bareskrim telah mengirimkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejagung, namun berkas itu belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik Bareskrim agar dilengkapi.

Menurut Ramadhan, penyidik pada tanggal (27/3) lalu telah kembali mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Kejagung.

“Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU [jaksa penuntut umum],” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut pada anak mulai marak terjadi pada 2022. Kejadian itu memakan ratusan korban. Data Kemenkes hingga (5/2) lalu mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.

Baca Juga: Kepala BPOM DKI Jakarta Penuhi Panggilan Penyidik Atas Kasus Gagal Ginjal Akut

Dalam perkara kasus gagal ginjal akut itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang dan lima korporasi sebagai tersangka. Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical, Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical, Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG); dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima tersangka korporasinya adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. Smentara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

40