Home Hukum Pemeriksaan Saksi JPU dan Meringankan AG Selesai Setelah Berlangsung Selama 12 Jam

Pemeriksaan Saksi JPU dan Meringankan AG Selesai Setelah Berlangsung Selama 12 Jam

Jakarta, Gatra.com – Setelah sekitar 12 jam, persidangan perkara terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/4), berakhir. Hakim Sri Wahyuni Batubara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa 10 saksi hingga terdakwa AG. AG keluar dari ruang sidang sekitar pukul 21.41 WIB.

Sementara itu, penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo, berada di PN Jaksel sedikit lebih lama karena harus menjelaskan proses persidang kepada wartawan. Selain 10 saksi dan 3 ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak AG juga menghadirkan saksi yang meringankan.

Baca Juga: Keterangan Mario Dandy Kontradiktif dengan Kesaksian Shane soal Freekick

Atta menyebutkan, pihaknya menghadirkan 2 ahli pidana anak dari Universitas Indonesia (UI), 1 ahli pidana umum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dan 1 ahli psikologis forensik. Identitas saksi ahli tidak bisa dibocorkan karena sidang bersifat tertutup.

"Besok sidang tuntutan, kami siap dengan apapun sikap dari Jaksa Penuntut Umum dan tuntutannya," ucap Atta.

Pihak AG pun menyatakan, sudah siap dengan pembelaan atau pledoi. Namun, hal ini baru akan disampaikan pada persidangan Kamis lusa.

Adapun pasal yang didakwakan pada AG adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan Pasal 355 mengenai penganiayaan berat juncto Pasal 56 KUHP tentang pembantuan pidana yang ancaman pidananya 12 tahun.

Pihak AG juga sedang dilaporkan kepada polisi oleh Anastasia Pretya Amanda (APA) karena dinilai mencemarkan nama baik mantan pacar Mario Dandy tersebut. Atta pun dikabarkan akan dilaporkan karena diduga melanggar UU ITE terkait unggahannya di media sosial yang isinya dinilai pihak Amanda telah merugikannya.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang AG, Mario dan Shane Tiba di PN Jaksel

"Untuk postingan itu kami mem-posting suatu berita yang statement dari Pak Kapolres, sebelumnya dari penyidik," ucap Atta.

Terkait hal ini, Atta mengatakan, masih akan fokus pada persidangan AG yang tengah berlangsung. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan dapat melaporkan balik pihak Amanda jika memang dirasa perlu.

48