Solo, Gatra.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan status rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS), Sajidan dan membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Keputusan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 dan diundangkan pada 29 Maret 2023 lalu.
Terkait polemik ini, mantan Rektor UNS, Ravik Karsidi, tak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya berharap bahwa proses pemilihan di UNS bisa berjalan baik dan cepat selesai.
Baca Juga: Sempat Diaudit, Rektor UNS Terpilih Dibatalkan Kemendikbudristek
”Sebagai mantan rektor, saya harapkan mudah-mudahan apapun yang dilakukan kementerian, bisa diselesaikan secepatnya. Jangan mengganggu proses yang selama ini sudah dimulai dengan baik, yakni perkembangan UNS sendiri,” katanya saat dihubungi Gatra.com, Selasa (4/4).
Menurutnya, status perguruan tinggi berbadan hukum (PTNBH) yang didapatkan UNS ini juga merupakan bentuk eksistensi sebagai perguruan tinggi negeri. Ia memohon agar pemerintah dapat menyelesaikan polemik ini secara cepat dan baik.
Ia juga meminta pada seluruh jajaran di UNS agar bersedia untuk mendengar dan berkonsultasi dengan pemerintah. Sebab, bagaimanapun pemerintah merupakan pihak yang memberikan kewenangan sebagai PTNBH.
”Untuk teman-teman, karena ini [status PTNBH] baru, mestinya mendengar dan berkonsultasi dengan pemerintah yang memberikan kewenangan,” katanya.
Ia mengakui jika selama tiga tahun belakangan sudah tidak banyak aktif di UNS. Mengingat status Ravik Karsidi sebagai Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) membuatnya tak banyak aktif di kampus.
Ravik juga menyatakan, selama pemilihan rektor periode 2023–2028 ini tidak banyak diajak komunikasi. Karena itu, ia lebih memilih bersikap netral atas polemik yang terjadi di UNS belakangan ini.
”Tidak [diajak komunikasi]. Di sini saya netral, saya tidak punya peran apa-apa. Kalau enggak netral terus piye [mau bagaimana],” ucapnya.
Baca Juga: Polemik di UNS, Ini Jawaban Kemendikbudristek
Sebagai informasi, beberapa anggota senat dan anggota guru besar di UNS mengklaim bahwa kemenangan Sajidan sebagai rektor terpilih periode 2023–2028 dinilai ada kecurangan. Bahkan, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek sempat melakukan audit pascapelaksanaan pemilihan rektor di UNS tersebut.
Hal ini berujung pada pembatalan Sajidan sebagai rektor terpilih. Selain itu, Kemendikbudristek juga memutuskan untuk membekukan MWA melalui Permendikbud Nomor 24 Tahun 2023.