Home Hukum Setelah 8 Jam di PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali ke Polda

Setelah 8 Jam di PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali ke Polda

Jakarta, Gatra.com- Mario Dandy dan Shane Lukas telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di sidang kasus AG. Keduanya meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sekitar pukul 17.18 WIB.

Keduanya kembali dibawa ke Polda Metro Jaya dan terlihat memakai baju tahanan warna orange. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Mario sempat terlihat belum memakai masker. Sedangkan, Shane sudah memakai masker hitam.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang AG, Mario dan Shane Tiba di PN Jaksel

Menurut Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, mereka berdua diperiksa sejak sekitar jam 2 siang. "Mereka diperiksa dari jam 2 siang," katanya kepada wartawan, di PN Jaksel, Selasa (4/4).

Mario dan Shane diketahui tiba di PN Jaksel pada pukul 09.45 WIB. Adapun AG, sampai pukul 17.33 WIB belum terlihat keluar dari ruang sidang. Padahal, ia datang paling awal, yaitu sekitar pukul 08.04 tadi.

Baca Juga: APA Mantan Pacar Mario Jadi Saksi di Sidang AG

Pasal yang dikenakan pada AG adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 tahun. Dan, Pasal 355 penganiayaan berat juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun.

Namun, agenda persidangan sebelumnya belum dibagikan oleh pihak kejaksaan karena proses pemeriksaan saksi belum selesai.

84