Jakarta, Gatra.com- Pemerintah harus waspada terhadap peningkatan pemasaran rokok selama penyelenggaraan kegiatan olahraga akbar serta perlu memantau pemasaran dan melakukan upaya penegakan regulasi yang relevan.
Bintang sepak bola papan atas Lionel Messi, Cristiano Ronaldo dan Guillermo Ochoa banyak ditampilkan sebagai bagian promosi berbagai produk tembakau di Indonesia, India, dan Meksiko. Akibat banyaknya celah hukum, pemasaran ‘siluman’ yang dilakukan bahkan sampai memungkinkan para produsen menciptakan kemasan rokok edisi terbatas Piala Dunia di Indonesia.
"Ketika aturan promosi di kanal-kanal pemasaran tradisional makin diperketat, industri rokok mulai melirik media sosial untuk memperoleh akses langsung terhadap anak muda serta mengaitkan produk mereka dengan olahraga, terutama sepak bola," kata Vice President, Global Policy and Research di Vital Strategies, Nandita Murukutla dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4).
Sebelumnya, Vital Strategies meluncurkan sebuah publikasi baru yang disusun berdasarkan hasil laporan penelitian tentang bagaimana turnamen sepak bola tersohor Piala Dunia beserta bintang-bintangnya dimanfaatkan untuk mempromosikan rokok dan konsumsinya. Laporan ini memberikan gambaran awal kegiatan pemasaran rokok yang dilakukan secara digital melalui media sosial di Indonesia, India dan Meksiko, menjelang, selama dan sesudah Piala Dunia 2022 di Qatar.
Sebenarnya, FIFA selaku Federasi Sepak Bola Internasional dan penyelenggara Piala Dunia, telah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok pada seluruh kegiatan sepak bola resmi. Namun pada kenyataannya perusahaan rokok terus mempromosikan produknya dan mengaitkannya dengan olahraga atau acara olahraga populer di seluruh dunia.
"Meskipun rokok merupakan antitesis gaya hidup atletis dan kesehatan, pemasaran rokok di platform media sosial terus menyalahgunakan olahraga untuk menyesatkan dan menjerat pengguna media sosial dengan terus memasarkan produk-produk mematikan tersebut," ujar Nandita.
Ratusan kegiatan pemasaran terpantau dilakukan melalui unggahan-unggahan yang terbuka untuk umum di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram dan Twitter selama periode 15 September sampai dengan 31 Desember 2022. Analisis singkat dalam laporan ini dilakukan berdasarkan data yang dikumpulkan melalui sistem pemantauan media digital milik Vital Strategies, yaitu Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM).
Pemasaran rokok dengan tema sepak bola terpantau di media sosial menjelang, selama dan sesudah Piala Dunia FIFA. Sebagian besar unggahan berasal dari Indonesia (92%) dimana tidak ada regulasi pemasaran rokok di internet. Diikuti oleh India (6%) dan kemudian Meksiko (2%), yang merupakan negara-negara dengan regulasi pemasaran yang lebih ketat.
Sebagian besar kegiatan pemasaran rokok terpantau dilakukan melalui Instagram (73%).
"Pemerintah maupun platform media sosial harus memerangi promosi produk berbahaya ini. Selain itu, yang lebih penting lagi adalah tim olahraga serta para bintangnya harus pula berupaya mengambil jarak dengan praktik predator pemasaran rokok serta klaim-klaim palsu mereka," tegas Nandita.
Head of Internet Access Division, South East Asia Freedom (SAFEnet), Unggul Sagena menyebut larangan promosi rokok FIFA adalah langkah pertama yang baik. Tetapi larangan itu saja belum cukup memadai.
"FIFA, para pemain bintang sepak bola dan industri seputar Piala Dunia, harus bekerja secara lebih aktif dan eskplisit untuk menjauhkan diri dari industri rokok dengan menyorot dan melarang praktik-praktik pemasaran tersembunyi yang berorientasi pada anak muda. Selain itu Indonesia harus memperkuat kebijakan untuk meregulasi pemasaran rokok secara daring," pungkas Unggul.
Perlu juga kebijakan untuk mengatur pemasaran rokok secara daring harus diterapkan atau diperkuat dan harus secara eksplisit melarang iklan, promosi dan sponsor rokok. Baik secara langsung ataupun tidak termasuk dari produk/merek lain yang memiliki hubungan dengan perusahaan rokok.
Selain itu, perlunya koordinasi yang lebih baik antar para pemangku kepentingan sehubungan dengan larangan pemasaran bagi seluruh produk yang menggunakan merek rokok. Hal ini berlaku untuk pemasaran produk lainnya yang menggunakan atribut merek rokok secara keseluruhan maupun sebagian.