Jakarta, Gatra.com - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Endar mengatakan perpanjangannya resmi lewat surat tugasnya yang disetujui oleh Kapolri. Surat tugasnya dengan nomor B/2471/III/KEP/2023 terhitung mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret tahun 2024
“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK,” kata Endar di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4).
Baca juga: Polri Akan Koordinasi dengan KPK soal Status Brigjen Endar
Endar juga membawa dokumen surat perintah tugas perpanjangan dari Kapolri untuk bukti ke Dewas. Ia juga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana pemberhentian dirinya dari KPK.
“Kalau tugas Kapolri saya masih tugas di KPK memang syaa tidak dilibatkan dalma hal tertentu, rapat. Ternyata ter-cancel undangan ke Plt baru,” jelasnya.
Endar berharap aduannnya ke Dewas bisa menguji kebenaran keputusan penghentian dengan hormatnya sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK.
Sebelumnya, terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
“KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Sekjen KPK Cahya Harefa.
Baca juga: Tetap Ingin Pertahankan Brigjen Endar, Kapolri Surati Kembali KPK
Diketahui KPK meminta Polri menarik Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Ketua KPK Firli Bahuri beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Posisi Endar di KPK digantikan oleh jaksa Ronald F Worotikan sebagai pelaksana tugas Direktur Penyelidikan KPK.
Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara masa tugas Endar di KPK diperpanjang.