Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang.
Hal itu sebagaimana diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 yang dilaksanakan hari ini, Selasa (4/4).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
Baca juga: KPU Hadapi 48 Perkara dalam Proses Pendaftaran Parpol Pemilu 2024
Atas pertanyaan itu, anggota DPR yang juga menjadi peserta Rapat Paripurna itu pun serempak menyatakan setuju atas pengesahan itu. Sebagai informasi, rapat itu dihadiri oleh 43 orang anggota DPR secara fisik dan 155 orang secara virtual. Sementara itu, 156 anggota tercatat izin dari rapat itu. Dengan demikian, angka kehadiran rapat itu telah memenuhi kuorum dari angka total sebanyak 354 orang.
Adapun, sebelum persetujuan itu disahkan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan Perppu itu di Komisi II DPR. Di mana, pihaknya telah melakukan serangkaian rapat, termasuk Rapat Kerja Tingkat I dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dengan agenda laporan panja atas hal itu.
Sebagai informasi, pengesahan Perppu Pemilu dilatarbelakangi bertambahnya empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat. Sebagaimana disebutkan, Perppu itu pun sebelumnya telah disetujui oleh sembilan atau semua fraksi dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 lalu.
"Kami berharap, dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar," ujar Doli Kurnia ketika menyampaikan laporan dalam rapat paripurna itu.
Baca juga: Bertemu Mahfud MD, Ketum PP Muhammadiyah Tegas Minta Pemilu Tak Ditunda