Jakarta, Gatra.com – Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.45 WIB, Selasa (4/4).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa AG (15).
Keduanya tiba dengan menggunakan mobil Polda Metro Jaya. Mario Dandy hadir dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange.
Baca Juga: Sidang AG di PN Jaksel, JPU Hadirkan Mario Dandy dan Shane Lukas Besok
Baik Mario atau Shane hanya mengangguk-angguk saat ditanya kesiapan menjalani pemeriksaan hari ini. Shane masih terus menunduk sedangkan Mario hanya tersenyum.
Sehari sebelumnya, kejaksaan sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan 10 saksi, termasuk Mario, Shane, dan Amanda. Selain itu, ada 4 orang ahli lainnya, yang juga akan dihadirkan.
Soal kehadiran Shane dipersidangan, kuasa hukumnya Happy Sihombing, mengatakan kliennya akan hadir dan bersikap kooperatif dalam persidangan.
Happy menjelaskan bahwa Shane akan memberikan keterangan sesuai dengan yang dia ketahui.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.