Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris Mulyo Joyo Abadi, AHP, untuk membongkar kasus dugaan korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (PT GTS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (3/4), mengatakan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut dan Direktur Prima Arbain terkait Korupsi Proyek Fiktif GTS
“Saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017–2018,” katanya.
Ia menyampaikan, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung mulai memeriksa sejumlah saksi setelah menaikkan kasus dugaan korupsi pada PT GTS tersebut dari penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal pada pada tahun 2017–2018, PT GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Kejagung Ungkap Nilai Proyek Fiktif Capai Rp354 Miliar
Ketut menjelaskan, untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262 (Rp354,3 miliar).
Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dan menggeledah beberapa tempat, seperti PT GTS dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.