Jakarta, Gatra.com – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara yang membelit pacaranya, terdakwa AG. Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Reza Prasetyo, mengatakan, pihaknya juga akan menghadarikan saksi ahli.
Ia menjelaskan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mereka karena proses hukum anak berkonflik dengan hukum membutuhkan percepatan lantaran terbatasnya masa penahanan terdakwa AG. Pacar Mario Dandy tersebut juga diagendakan menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Keluarga Mario Menangis di Media, Kuasa Hukum Keluarga David: Itu Karena Perbuatan Biadad Anak
"Terkait dengan Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online tetapi offline," ucap Reza Prasetyo setelah sidang pemeriksaan lima saksi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/4).
Agenda pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Namun, perihal siapa yang datang lebih dahulu tergantung teknis dari JPU.
"Rabu tuntutan, kemudian Kamis mungkin bisa jadi pledoi untuk selanjutnya, tapi kita ikuti dulu," Reza mejelasakan agenda persidangangan.
Selain beberapa saksi yang sudah dijadwalkan, ada empat saksi ahli yang akan dihadirkan, yakni dua ahli dari kedokteran, satu dari ahli pidana, dan satu lagi dari forensik.
"Total saksi sampai dengan besok kita hadirkan dengan hari ini adalah 15 saksi, 15 saksi dan 4 ahli. Besok sekaligus," kata Reza.
Baca Juga: Kejagung: Mario Dandy Sangat Keji , Tak Layak Pakai Restorative Justice
Hari ini, sidang sudah menghadirkan 5 saksi, yaitu ayah David, Jonathan Latumahina; dan paman David, Rustam Hatala. Saksi N, Saksi R, dan Saksi RJ. Untuk besok, akan ada 10 saksi, termasuk Mario dan Shane.
Terkait saksi yang meringankan, pihak terdakwa AG dikabarkan juga akan diperiksa besok. Tapi, belum termasuk dari saksi yang akan dihadirkan JPU.