Home Hukum Jaksa: Luhut Murka Melihat Konten Haris dan Fatia di YouTube

Jaksa: Luhut Murka Melihat Konten Haris dan Fatia di YouTube

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, geleng-geleng kepala dan murka setelah Singgih Widiyastono selalu Asisten Menko Marves menunjukan video percakapan antara Haris Azhar dengan Fatia Mauliyanti di akun YouTube pribadi milik Haris.

Sandy menyampaikan hal pada saat membacakan surat dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Hadiri Sidang Haris & Fatia, Novel Baswedan: Mereka Konsisten Perjuangakan HAM dan Masyarakat

“Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada aaksi Singgih Widiyastono ‘Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang’,” kata Sandi menirukan umpatan Luhut.

Jaksa juga menyebutkan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral Bin Juga Ada! NgeHAMtam", yang telah disebarluaskan pada 18 Januari 2021 lalu. Saat ini, akun youtube tersebut telah memiliki 216 ribu subscribers.

Jaksa mengatakan bahwa Luhut keberatan dengan pemakaian kata ‘lord’ yang dianggap dapat memiliki makna yang negatif. Menurut jaksa, Luhut menilai julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.

Setelah melihat video yang ditunjukan asistennya tersebut, Luhut langsung melayangkan somasi yakni pada 26 Agustus 2021 dan 2 September 2021 lalu. Somasi tersebut dilayangkan agar Haris maupun Fatia meminta maaf atas ucapan mereka dan unggahan video tersebut.

Namun, kedua somasi yang dilayangkan oleh Luhut tersebut tidak diindahkan oleh kedua terdakwa sehingga membuat Luhut akhirnya melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021, atas dugaan perbuatan tindak pidana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Haris-Fatia Minta Penggabungan Berkas Perkara di Kasus Pencemaran Luhut

Hingga akhirnya, pada Senin (3/4/2023), Haris dan Fatia menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Timur. Sidang berlangsung sekitar pukul 09.50–11.45 WIB untuk sidang Haris, lalu dilanjutkan dengan sidang Fatia pada sekitar pukul 13.00–13.55 WIB. Keduanya menjalani persidangan terpisah.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut. Atas perbuatan tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

142