Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas menggarap bekas Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Usai diperiksa secara maraton, Rafael langsung ditahan KPK, Selasa, 3/4. Rafael merupakan tersangka penerima rasuah terkait pajak.
Rafael Alun tuntas diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka pukul 16.25 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan tangan diborgol. Rafael digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan sebagai tersangka. KPK langsung mengerangkeng Rafael untuk 20 hari ke depan.
Penahanan Rafaael mengundang reaksi sejumlah pihak, antara lain Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengapresiasi langkah KPK yang menahan Rafael.
"Memberikan apresiasi kepada KPK yang peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy, anak Rafael. Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat," kata Boyamin kepada GATRA.com.
Menurut Boyamin, Rafael tidak cukup dijerat dengan perkara rasuah. "KPK harus mengembangkan dengan pasal pencucian uang (TPPU) guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara," katanya.
"Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi. Nah, sekarang mestinya ikut yang dulu karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU," ungkapnya.
KPK diharapkan tidak berhenti pada Rafael, namun juga menelisik geng atau komplotannya. "KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Karena tidak mungkin hanya RAT sendirian dalam melakukan aksinya," tegasnya.
"Tidak mungkin RAT sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak sehingga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian, patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain dengan bukti yang cukup," jelasnya.