Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat untuk yang kedua kali ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Pol Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut.
Surat kedua yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu bernomor bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023. Melalui surat tersebut, Kapolri tetap teguh mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip Gatra, Senin (3/4).
Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik KPK Brigjen Endar Priantoro
Kapolri menjelaskan, penugasan Brigjen Endar sebagai Dirlidik di lembaga antirasuah itu didasari atas semangat Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Tak hanya itu, Brigjen Endar juga dinilai memiliki pengalaman dan komitmen yang luar biasa dalam mengabdi untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," sambungnya.
Di samping itu, Polri juga tengah mempersiapkan calon terbaik yang akan mengisi jabatan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Polri tengah menyiapkan ruang jabatan yang akan diisi penyidik yang dikembalikan dari KPK," pungkas Kapolri.
Baca juga: Kejaksaan Siapkan Jaksa Terbaik untuk Isi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK